Beredar Surat Panggilan dari Kejaksaan untuk Direktur RSUD Sawerigading Palopo Soal Dugaan Korupsi
PALOPO, TEKAPE.co – Beredar surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo terhadap Direktur RSUD Sawerigading Palopo, di media sosial Facebook, Rabu 6 Maret 2024.
Surat panggilan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan laporan dan pertanggungjawaban keuangan di RSUD Sawerigading Palopo.
Direktur RSUD Sawerigading Palopo diminta menghadap ke Kejari Palopo pada Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA: Kasus Korupsi SPPD Fiktif dan Mobil Pengangkut Sampah di Palopo Masih Mengambang
“ntuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada pengelolaan laporan dan pertanggungjawab keuangan pada RSUD Sawerigading Palopo tahun anggaran 2021-2023 yang bersumber dari APBD, APBN serta Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD),” tulis dalam surat tersebut.
Berkaitan dengan surat itu, Kepala Kejari Palopo Agus Riyanto membenarkan surat panggilan tersebut.
“Iya, tim yang ditugaskan sudah mengirim surat ke pihak RS dan akan meminta informasi serta data terkait pengelolaan keuangan,” kata Agus, Rabu 6 Maret 2024.
Secara terpisah Tekape.co juga melayangkan upaya klarifikasi ke Direktur RSUD Sawerigading Palopo, tapi belum mendapat jawaban. (rin)
Tinggalkan Balasan