Oknum Kades di Luwu Utara yang Aniaya Warganya Tidak Ditahan
MASAMBA, TEKAPE.co – Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta mengatakan, terlapor baru akan dimintai keterangannya pada Jumat 2 Februari 2024.
“Besok (Jumat) baru akan kami panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Joddy saat dikonfirmasi via WhatAssp, Kamis 1 Januari 2024.
BACA JUGA: Jurnalis Perempuan Diduga Dilecehkan Saat Liputan di Palopo
Oknum kades tersebut berinisial NJ, diduga menganiaya Kasman, warga Dusun Bali, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara.
Persitiwa penganiayaan itu terjadi pada di jalan poros Desa Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, pada 1 Februari 2024.
NJ diduga dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiayaan tersebut. (accy)
Tinggalkan Balasan