L-KONTAK Minta Kejaksaan Palopo Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lima Truk Pengangkut Sampah
PALOPO, TEKAPE.co – Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) Dian Resky Sevianti meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo untuk segera menetapkan status tersangka dari hasil pemeriksaan beberapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengadaan 2 unit mobil Dump Truk sampah, dan 3 unit Arm Roll Sampah Tahun anggaran 2021.
“Kami dari L-KONTAK meminta Kepala Kejari Palopo untuk segera menetapkan status pihak yang bertanggung jawab. Apalagi hal ini sudah menjadi isu publik di Palopo,” tegas Eky, sapaan akrab Dian Resky, Minggu, 10 Desember 2023.
Penetapan status atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Palopo, menurut Eky, merupakan bukti jika Kejari Palopo memilki semangat anti korupsi, dan bukan hanya sebagai slogan belaka.
Eky menilai, pernyataan Mursaling selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK), dan Sitti Baderiah sebagai Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, merupakan petunjuk yang sangat jelas jika keduanya memilki keterlibatan yang sangat penting terkait pengadaan yang dimenangkan oleh CV. Athaya Abadi dengan nilai kontrak masingmasing yakni Dump Truk Rp1.402.500.000, dan Arm Roll Rp1.032.900.000.
Eky mengatakan, sangat penting bagi Kejari Kota Palopo untuk meningkatkan status hukum dari pihak yang telah dimintai keterangannya, guna memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat juga terhadap mereka yang telah dimintai keterangannya.
Ia mengatakan, PPK, Pengguna Anggaran (PA), Penyedia Jasa, Konsultan, Tim Penerima Barang, dan Pokja ULP adalah pihak yang harus membuktikan dimata hukum atas adanya temuan Inspektorat Kota Palopo, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengadaan Dump Truk Sampah dan Arm Roll Sampah yang hingga memasuki tahun 2024 atau sudah hampir 3 tahun tidak memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Ini sudah jelas jika pihak-pihak tersebut telah melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Jika tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak perlu ada proses lelang,” ungkap Eky.
Oleh karena itu Eky meminta agar Kepala Kejari Kita Palopo dan jajarannya untuk tidak main-maindan segera menetapkan tersangka menjadi tersangkanya.
“Kejari Palopo jangan ‘Masuk angin’ dalam menangani kasus ini, dan harus tetap dijalur semangat anti korupsi demi penegakan supremasi hukum,” ujarnya.(*)
Tinggalkan Balasan