Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Soal Insentif Satgas Peduli Kota Palopo, Tim Inspektorat Sulsel Angkat Bicara

Puluhan Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota unjuk rasa depan Kantor Wali Kota Palopo, Senin 30 Oktober 2023. Mereka menuntut pembayaran insentif 3 bulan. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Ketua Tim Inspektorat Sulsel Irhan Kama angkat bicara soal polemik insentif Satgas Peduli Kota Palopo, Rabu 1 November 2023.

Irhan mengatakan, kemungkin adanya temuan terkait besaran insentif Satgas Peduli Kota Palopo.

Irham juga mengatakan, dirinya telah menyerahkan Laporan Hasil Reviu Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo kepada Kepala DPKAD Palopo dan Direktur RSUD Sawerigading Palopo di Makassar.

“Terdapat persoalan karena besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Walikota No.100.3.3.3/158/B.Hukum tgl 20 Februari 2023,” kata Irham.

Lebih lanjut Irhan Kamal menjelaskan bahwa apabila besaran pemberian insentif itu ditetapkan selain oleh kepala daerah, itu dapat menimbulkan potensi persoalan keuangan daerah.

Pejabat Perangkat Daerah (PD) menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Irhan Kamal menegaskan bahwa setiap pengeluaran keuangan negara/daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang.

Mengenai kondisi keuangan Pemerintah Kota Palopo yang defisit karena hutang, Irhan Kamal menyatakan sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan stunting dan ketahanan pangan.

Sementara Akademsi dan Peneliti di Palopo, Aprianto menanggapi, polemik Satgas ini harus ditinjau dari dua aspek legalnya, dasar pembentukan satgas dan dasar penetapan besaran insentifnya.

“Di dalam surat keputusan wali kota terkait pembentukan satgas, memang disebutkan bahwa insentif satgas ini dibebankan pada APBD, tapi tidak disebutkan secara rinci,” kata Aprianto.

“Semestinya, semua hal yang berkenaan dengan pengalokasian anggaran, pemda menjadikan rujukan perwal standar biaya umum (SBU) sebagai patokan pemberian instentif.”

“Sama halnya dengan RT/RW yang termuat dalam perwal tersebut, apalgi dengan jumlah satgas sebanyak 960, beban belanja setahun itu cukup besar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini