Kejari Palopo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang
PALOPO, TEKAPE.co – Barang bukti dari kasus tindak pidana narkoba, yakni 1`44,152 gram sabu, dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo pada, Rabu 18 Oktober 2023.
Selain itu, juga dimusnahkan 993 butir obat Tramadol, 2.081 butir THD (Tryhexyphenidyl), alat isap berupa bong, timbangan digital.
BACA JUGA:
Polres Palopo Ungkap Jaringan Segitiga Emas, Sita 37 gram Sabu
Sementara barang bukti dari terhadap orang dan harta benda (Oharda) berupa parang, busur, ketapel, senjata api rakitan dan badik juga dimusnahkan.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejari Palopo dihadiri Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kaur Bin Ops Ipda Sadidi Sa’ad, perwakilah dari Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Kemudian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Dinas Kesehatan, dan perwakilan dari Lapas Kelas 2A Palopo.(*)
Tinggalkan Balasan