Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Nelayan Ini Ditangkap Usai Curi Handphone dan Uang, Korban Rugi Rp 22 Juta

Pelaku pencurian HP, Aras (36) warga Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kota Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Pelaku pencurian handphone di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tidak berkutik saat ditangkap polisi.

Adalah Aras (36) warga Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kota Palopo.

Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap di Perumahan Pesona Tana Luwu, Palopo, Senin 16 Oktober 2023 malam.

“Pelaku melakukan aksinya di Perumahan NSC, Kelurahan Sampoddo, di Perumahan Imbara, Kelurahan Takkalaladan dan di Benteng Raya, Wara Timur,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, Selasa 17 Oktober 2023.

Dari ketiga lokasi itu, kata Supriadi, pelaku berhasil membawa kabur beberapa unit HP dan sejumlah uang.

“berawal saat istri korban terbangun untuk mengecek air PDAM. Namun, ia kaget saat melihat lemasi etalasenya sudah terbongkar,” terangnya.

Selain Hp, korban juga mengaku uang sebesar Rp 7 juta raib akibat ulah Aras.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.

“Selain menangkap pelaku, juga mengamankan sejumlah HP berbagai merek dan juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkap Supriadi.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 atau 9 tahun penjara,” sambungnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini