Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Terima Lagi Pengembalian Berkas 4 Tersangka Kasus Korupsi NUSP-2, Kejari Palopo: Akan Diteliti

Berkas 4 tersangka kasus korupsi proyek NUSP-2 TA 2016 dikembalikan setelah memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo telah mengembalikan lagi berkas perkara 4 tersangka kasus korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Pengembalian dilakukan setelah penyidik Polres Palopo memperbaiki berkas sesuai petunjuk jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo Yanto Musa mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.

BACA JUGA:
Bupati Mimika Nonaktif Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Divonis Bebas

“Kami telah menerima berkas perkara untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan sebelumnya,” kata Yanto kepada Tekape.co, Senin 17 Juli 2023.

Berkas perkara yang dikembalikan itu adalah 4 tersangka kasus korupsi proyek NUSP-2 TA 2016, masing-masing IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.

Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.

BACA JUGA:
Tertahan Setengah Tahun, Besok Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Korupsi NUSP-2 Palopo Kembali ke Kejaksaan

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres menyerahkan berkas perkara 4 tersangka kasus korupsi NUSP-2 pada November 2022 lalu.

Jaksa kemudian menyatakan berkas perkara belum lengkap dan dikembalikan pada Januari 2023.

Kini berkas perkara keempat tersangka korupsi NUSP-2 dikembalikan ke Kejari Palopo.

Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini