Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rapat Paripurna, Sekda Luwu Uraikan Secara Singkat Gambaran Umum Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Foto: Sekda luwu H. Sulaiman, MM menyerahkan naskah Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD, Rusli Sunali. (dok.diskominfoluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Sekda luwu H. Sulaiman, MM, dalam pidato pengantarnya menyampaikan gambaran umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna tentang Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022. Senin, 26 Juni 2023.

“Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.1,476 trilyun lebih, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.163,816 milyar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp.1,277 trilyun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.34,566 milyar lebih,” ujar, H Sulaiman.

Lebih jauh, Sulaiman mengatakan Pemerintah daerah telah berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari tahun ketahun.

Menurutnya salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan penerimaan pajak baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

“Belanja daerah dilakukan berdasarkan pada prinsip pengendalian anggaran belanja daerah dengan tetap menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar dan alokasi belanja minimum dengan mempertimbangkan penghematan dan efesiensi penggunaan belanja daerah, menjamin terlaksananya kegiatan administrasi pemerintahan serta terselenggaranya agenda-agenda daerah lainnya,” katanya.

Ia menlanjutkan, realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.1,470 trilyun lebih yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp.957,681 milyar lebih, belanja modal sebesar Rp.267.083 milyar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp.3,641 milyar lebih, sedangkan belanja transfer sebesar Rp.241,609 milyar lebih.

“Berdasarkan realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah, maka surplus anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.6,087 milyar,” jelas, H Sulaiman.

Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam naskah ranperda tersebut memuat 7 jenis laporan. ebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun laporan keuangan yang terdiri atas tujuh jenis laporan yang merupakan satu kesatuan.

“yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” kata H Sulaiman.

(hms/ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini