Kades di Pinrang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta
PINRANG, TEKAPE.co – Polres Pinrang telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Barang Palie, Baharuddin sebagai tersangka korupsi anggaran dana desa (ADD).
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji mengatakan, penetapan itu setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
“Hasil dari gelar perkara di Polda Sulsel, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar AKBP Santiaji, Rabu 14 Juni 2023.
BACA JUGA:
Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar Ditetapkan, Susul Haris Yasin Limpo
Santiaji juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Masih dilakukan pengembangan dan sudah masuk tahap satu,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pudsus) Kejari Pinrang Abdullah Zuebair mengaku jumlah kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
BACA JUGA:
Habiskan Rp5,8 Miliar, Plafon Aula Miniatur Kabah Palopo Ambruk, Polisi: Kami Lidik
“Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara itu, mereka (polisi) baru menetapkan tersangka,” jelasnya.
Saat ini, kata Abdullah, pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian.
“Sisa menunggu pelimpahan berkas perkara. Rencananya pekan depan berkasnya dikirim,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan