8 Pelaku Judi Sabung Ayam di Mari-mari Lutra Dicokok Polisi, Taji dan Ayam Disita
MASAMBA, TEKAPE.co – Delapan pelaku judi sabung ayam di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan diringkus polisi.
Mereka ditangkap di Dusun To Burung, Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Lutra pada Kamis 18 Juli 2024.
Delapan pelaku yang tangkap masing-masing D (16), NL (80), S (62), Y (49), S (38) dan T (80) merupakan warga Desa Mari-mari.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Walenrang Luwu
Sementara, A (60) merupakan warga Desa Pongko, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu dan H (22) warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya erjudian sabung ayam di Dusun To Burung, Mari-mari.
kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin mengatakan, mereka tertangkap saat sedang adu ayam menggunakan taji.
BACA JUGA: 2 Pemuda Diringkus Polisi karena Curi AC di Perumahan Graha Jannah Palopo
“Selain mengamankan delapan pelaku, kami juga menyita taji ayam, handphone, tiga ekor ayam aduan dan uang tunai sebesar Rp 3.089.000,” ujarnya.
Perwira tiga balok di Pundak ini juga mengatakan, berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lutra. (Accy)
Tinggalkan Balasan