7 Tersangka Dugaan Korupsi Pipa di Palopo Tidak Ditahan, Polda: Berkasnya Dikembalikan
PALOPO, TEKAPE.co – Berkas perkara milik ketujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pipa di Palopo dipulangkan ke penyidik kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 6 Januari 2020 membenarkan pengembalian itu.
“Ketujuh tersangka belum ditahan karena berkas dikembalikan oleh pihak kejaksaan,” tulis Augustinus.
Adapun alasan pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dikatakan mantan Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdiklat Polri ini karena adanya petunjuk tambahan.
Diketahui, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pipa di Palopo.
BPK menemukan, kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar, dari total anggaran tahun 2016 sebesar Rp15.049.110.000.
Penyidik menaikkan status dari saksi ke tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Pengawasan Pengadaan Bangunan Pengambilan Air Bersih itu dianggarkan pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo tahun anggaran 2016.
“Kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil perhitungan BPK RI sebesar Rp5.543.391.996,91,” jelasnya.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja).
Sementara tiga tersangka lainnya adalah para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut.
Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
Proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air (IPA) di Kota Palopo tersebut dibangun di wilayah Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua dengan menggunakan anggaran tahun 2016 sekitar Rp15 miliar, atau tepatnya Rp 15.049.110.000.
Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini pada 2017 dengan dugaan awal jaringan pipa air yang dibangun di dua kecamatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. (rindu)
Tinggalkan Balasan