7.150 Batang Rokok Ilegal Disita dari Sejumlah Warung dan Toko di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Bea Cukai Malili menggelar operasi rokok ilegal di Kota Palopo, Kamis 7 Maret 2024.
Ini adalah operasi yang digelar sejak tangga 4 sampai 7 Maret 2024
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Malili mengadakan operasi pasar pemberantasan dan sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) dengan mengandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Salamuddin mengatakan, pihaknya mendampingi Bea Cukai Malili melalukan operasi pasar, khususnya peredaran rokok-rokok ilegal yang ada di Kota Palopo
Salamuddin melanjutkan, sejauh ini kita turun dan menemukan rokok-rokok ilegal. Tim yang turun mendapatkan alasan dari para penjual bahwa mereka belum mengetahui mana rokok yang legal dan mana rokok yang ilegal.
“Terkait itu, melalui kegiatan seperti ini, kita juga mengedukasi kepada para penjual ataupun para pengecer agar kiranya dapat mengetahui rokok yang ilegal dan yang legal dengan cara memberikan edukasi dan memberikan pengetahuan bahwa rokok ilegal itu rokok yang tidak sesuai dengan pita cukainya,” terangnya.
“Kadang pita cukainya untuk rokok kretek namun tertempel pita cukai rokok filter. Banyak juga pita yang sudah bekas yang kemudian dipasang lagi ke bungkus rokok lain dengan merek yang sama.”
Dan tentunya melalui kegiatan operasi pasar dan pemberantasan BKC ilegal ini, kita mengedukasi kepada masyarakat bahwa itu semua merupakan termasuk pelanggaran hukum”, ungkapnya menjelaskan.
Pelaksana Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Malili, Deny, mengungkapkan, pihaknya senantiasa bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat menggelar operasi bersama, melakukan sosialisasi dan penindakan, khususnya terkait peredaran rokok-rokok ilegal di pasaran.
“Pada operasi bersama kali ini kita tidak hanya menyasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal, tapi juga melakukan sosialisasi dan penindakan mengenai BKC MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) Ilegal dan perizinan penjualan minuman keras (Miras)”, jelas Deny.
“Kami akan selalu intens turun ke lapangan melakukan sosialisasi kepada pemilik warung tentang rokok ilegal dan sembari melakukan penindakan jika kita temukan, begitu juga dengan BKC MMEA,” sambungnya.
Terkait BKC HT, Deny menjelaskan, banyak cara dan ciri dalam peredaran rokok ilegal ini, seperti pita cukai yang ilegal, menggunakan pita cukai palsu atau bahkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, ada juga pita cukai salah peruntukan, menggunakan pita cukai bekas, salah personalisasi dan lainnya
Deny meminta para pelaku yang masih melakukan aksi penjualan rokok ilegal dan MMEA ilegal untuk menghentikan aktifitas tersebut. Pihaknya juga meminta agar pelaku usaha warung – warung kecil untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai resmi karena merugikan pendapatan negara.
Dari operasi bersama yang dilakukan selama 4 (empat) hari di wilayah kota palopo, tim Bea Cukai Malili dan Satpol PP kota Palopo mengamankan Total BKC HT : 7.150 batang, dan BKC MMEA : 4,2 liter. Adapun Total Nilai Barang, sejumlah Rp.10.442.300,- dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp. 7.033.642,-.
Pengawas perdagangan dari Dinas Perdagangan Kota Palopo juga turut dalam operasi bersama ini. (rls)
Tinggalkan Balasan