5 Warga Makassar Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
MAKASSAR, TEKAPE.co – Lima pelaku tindak pidana judi online di Makassar, Sulawei Selatan, diringkus polisi.
Satu dari lima pelaku merupakan perempuan.
Pelaku masing-masing KH (40), MB (50), AI (20), CA (17) dan RAW.
BACA JUGA: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Anggota Polres Palopo Dipecat
Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
“Hasilnya untuk foya-foya,” ujar salah satu pelaku di hadapan polisi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 27 Aya 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
BACA JUGA: HP-Uang di Kiya Juice Palopo Raib Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku di Bua
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin 18 November 2024.
Kombes Pol Ngajib mengungkapkan, para pelaku menggunakan 11 ribu akun untuk bermain Higgs Domino.
“Mereka menjalankan aktivitas judi online ini selama setahun,” terangnya.
Para pelaku menggunakan perangkat computer terdiri dari tiga unit monitor dan dua CPU dengan spesifikasi tinggi.
Pelaku lainnya menggunakan aplikasi robot Bernama X yang dapat memaninkan 20 tab dan 400 akun secara otomatis.
Pelaku perempuan, kata Ngajib, berperan sebagai endorse melalui akun media social.
“Ada 4 jaringan judi online dan 5 bandar. Salah satu pelaku pertama ditangkap di Hertasning, sementara dua bandar lainnya berada di Padang dan masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Rid)
Tinggalkan Balasan