5 Tahun Buron, Pengusaha Tambang Asal Toraja Ditangkap di Kuala Lumpur
JAKARTA, TEKAPE.co – seorang pengusaha tambang asal Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu 20 November 2019.
Pengusaha tambang yang diketahui bernama Atto diringkus Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai buronan terpidana kasus korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 24 miliar.
Atto saat itu menjabat sebagai Managing Director PT Kolaka Mining Internasional dan ditangkap setelah ditolak masuk ke Malaysia oleh otoritas berwenang.
“Yang bersangkutan diserahkan tim yang berada di Kuala Lumpur ke Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2019.
Pengusaha kelahiran Toraja ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 09.30 wita
Dirinya langsung dibawa dengan kawalan dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sedianya Atto menjalani hukumannya pada 2014 lalu setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah dengan Pemda Kolaka.
“Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 24,1 miliar,” ungkap Mukri dikutip dari tribunnews.com.
Penangkapan Atto merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung. (*)
Tinggalkan Balasan