Tekape.co

Jendela Informasi Kita

314 ASN Luwu Utara Belum Terima SK Mutasi, BKN Beri Ultimatum ke Pemda

Ilustrasi. (net)

MASAMBA, TEKAPE.co – Sebanyak 314 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, belum menerima petikan Surat Keputusan (SK) mutasi.

Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar hukum dan administrasi bagi ASN untuk bertugas di unit kerja baru.

“Kami tetap menjalankan tugas meski hanya menggunakan SK manual,” kata seorang ASN yang enggan disebut namanya, Selasa, (14/10/2025).

BACA JUGA: Sulsel Perkuat Pengawasan dan Koperasi Desa untuk Kendalikan Inflasi Pangan

Ia menambahkan, hingga kini data kepegawaian mereka belum diperbarui di sistem SIASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mutasi yang dilakukan secara manual diduga menjadi penyebab keterlambatan penerbitan SK.

“Data kami di SIASN masih menunjukkan jabatan lama,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejagung Mutasi Sejumlah Pejabat Kejati Sulsel, Agus Salim Digantikan Didik Farkhan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BKN telah memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Pemda Luwu Utara untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Jika ditemukan pelanggaran prosedur, BKN meminta agar SK mutasi tersebut dikaji ulang atau bahkan dianulir.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Luwu Utara, Muh Arif Palallo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini