Tekape.co

Jendela Informasi Kita

3 Orang Bersaksi di Kasus Masjid Agung Palopo, Mantan Sekkot Sebut tak Ada Masalah

Tiga orang saksi saat di pengadilan Tipikor Makassar. (foto: ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Sidang kelima lanjutan kasus bantuan hibah dari Pemkot Palopo untuk renovasi Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) kembali bergulir, Selasa 18 Desember 2018, pagi, di Pengadilan Tipikor Kota Makassar.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Mantan Sekot HM Jaya, Mantan Bagian Keuangan DPPKAD Munasirah, dan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Palopo Andi Mudzakkir.

Di hadapan Majelis Hakim, para saksi mengaku, bantuan dana tersebut sudah clean dan clear, prosedural serta tidak ada masalah.

Selain itu, dalam keterangannya, para saksi menjelaskan bahwa bantuan tersebut sudah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana kegiatan setiap tahunnya kepada DPPKAD Kota Palopo. Bahkan BPK RI telah melakukan audit dan tidak menemukan ada masalah di dalamnya.

“Bantuan tersebut dipertanggungjawabkan tiap tahun kepada DPPKAD, serta telah diaudit oleh BPK, dan tidak ditemukan masalah atau kerugian negara saat itu,” ungkap M Jaya, seperti yang dirilis pihak MALP.

Selain itu, menurut para saksi, proses permohonan, pencairan, realisasi, hingga pertanggungjawaban sudah prosedural sesuai administrasi keuangan.

Yang mengejutkan, ketika M Jaya ditanya oleh Majelis Hakim, soal pengetahuannya tentang kemungkinan adanya kerugian negara dalam kasus ini.

Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah diberi tahu oleh seseorang di SaokotaE, Kota Palopo.

“Ketika di SaokotaE, kami diberi tahu oleh teman bahwa ada kerugian negara dalam kasus ini. Dugaan kerugian itu muncul pasca BPKP Sulsel mengaudit ulang bantuan tersebut,” terang HM Jaya.

Sementara itu, Reski Azis, Ketua Remaja MALP, dalam rilisnya, mengatakan, pasca keterangan saksi, ikut mempertanyakan hal tersebut.

“Dari keterangan saksi patut kami bertanya, ada apa? Kok bantuan yang sudah diaudit tiap tahun oleh BPK dan dipertanggungjawabkan oleh pelaksana renovasi dan dinyatakan tidak ada masalah, tiba-tiba oleh BPKP Sulsel atas permintaan Pemkot malah dinilai ada kerugian negara di dalamnya,” jelasnya.

Reski, mengatakan, untuk kasus ini kan yang dipersoalkan adalah bantuan tahun 2008-2009 senilai kurang lebih Rp2,3 milyar. Padahal sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh BPK, dari situ tidak ada masalah.

“Ini sekaligus membantah pemberitaan di sejumlah media beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa Yayasan MALP tidak mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan tersebut. Padahal semua sudah dipertanggungjawabkan,” tutup Reski. (rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini