Dua Warga Palopo Kembali Diringkus Karena Narkoba, Polisi Sita 30 Gram Sabu
PALOPO, TEKAPE.co – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan kembali menangkap dua penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku, Aldi dan Randi warga Jalan Salobulo, Kecamatan Wara Utara ditangkap sekira pukul 17.00 Wita, Selasa 15 Desember 2020.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu sachet besar sabu dengan berat 30 gram, empat unit handphone, alat isap bong dan uang tunai sebanyak Rp 31 juta.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palopo, 1 Mahasiswa dan Satu Pelajar
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Iya benar, ada dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan, keduanya kini dalam pemeriksaan,” kata Zainuddin. (rindhu)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan