2 Pria di Palopo Sulsel Beli Sabu Lewat Instagram Ditangkap
PALOPO, TEKAPE.co – Dua pria asal Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Palopo dalam operasi bertajuk Antik Lipu 2025.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adalah Harianto alias Anto (34), sopir asal Kelurahan Benteng, dan Nuzul Haerul alias Nuzul (36), wiraswasta yang juga berdomisili di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng.
BACA JUGA: Tiga Pria Dicokok Polisi, Salah Satunya Kurir Suruhan Napi di Lapas Palopo
Penangkapan dilakukan pada 10 Juni 2025, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima polisi.
Anto diringkus lebih dulu sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Sempowae, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara.
Dari tangan Anto, polisi menyita satu sachet kecil sabu seberat 0,31 gram, potongan plastik dan kertas pembungkus, serta sebuah ponsel merek Vivo berwarna coklat.
BACA JUGA: Polres Morowali Ungkap Kasus Narkoba, Sita 106,08 Gram Sabu di Bahontobungku
“Pelaku mengakui barang itu miliknya, yang dibeli langsung dari Nuzul melalui sistem COD di Jalan Bogar, Kelurahan Salekoe, sekitar dua jam sebelum penangkapan,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (13/6/2025).
Informasi dari Anto kemudian dikembangkan, hingga membawa tim ke pelaku kedua, Nuzul, yang diamankan di Jalan Andi Kati, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, dua jam setelah penangkapan Anto.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam sachet kecil sabu dengan berat total 1,83 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Esse berwarna biru di saku celana pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, Nuzul mengaku memperoleh sabu itu melalui media sosial Instagram, dari akun bernama @warungsuaib.plp.
Barang haram tersebut dibeli seharga Rp500 ribu dan dibayar melalui transfer ke rekening atas nama Suaib.
Setelah transaksi, pelaku mendapat titik koordinat lokasi barang melalui Google Maps.
Sabu itu kemudian diambil di pinggir jalan di Kelurahan Salobulo.
“Nuzul mengaku sabu tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri,” lanjut Supriadi.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Tinggalkan Balasan