2 Pengedar Narkoba di Luwu Diringkus Polisi, Sita 2,23 Gram Sabu
LUWU, TEKAPE.co – Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diringkus tim Satres Narkoba Polres Luwu, dalam operasi bertajuk Antik Lipu 2025.
Keduanya ditangkap di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kamis (12/6/2025).
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, tersangka pertama berinisial AM (30), merupakan warga setempat yang masuk dalam daftar target operasi.
BACA JUGA: Digerebek di Sukamaju, Warga Bone-Bone Kedapatan Simpan Sabu
Sementara satu tersangka lain, MJ (22), merupakan warga Kecamatan Ponrang Selatan.
“Keduanya kami tangkap di lokasi yang sama berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan,” ujar Abdianto saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita lima sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 2,32 gram.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Obat Ilegal Keluarga di Luwu, Sang Ibu Diduga Jadi Penyokong
Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu atau bong, pipet, plastik bekas pakai, serta dua unit ponsel.
“Barang bukti sabu disembunyikan dalam bungkus rokok merek Potenza dan Gudang Garam. Berdasarkan pengakuan, sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Belopa,” kata Abdianto.
Hasil interogasi terhadap pelaku juga mengungkap nama BR, seorang pria yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. BR yang berdomisili di Kecamatan Larompong kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Luwu Timur, 22 Saset Disita
Saat ini kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum. Sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan narkoba di wilayah itu.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ucap Abdianto.(*)
Tinggalkan Balasan