Tekape.co

Jendela Informasi Kita

2 Pemilik Ternak Liar di Palopo Divonis Bayar Denda Rp4 Juta

PALOPO, TEKAPE.co – Dua orang pemilik ternak liar di Palopo telah divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Dua orang yang memiliki 3 ekor sapi dan 2 ekor kambing itu divonis membayar Rp4 juta.

Usai mengikuti persidangan dan membayar denda, hewan ternak liar dikembalikan pada pemiliknya.

Hal itu diungkapkan Kepala Puskesmas Hewan, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo, drh Burhanuddin, mengatakan pemilik hewan ternak liar telah membayar mengikuti persidangan dan membayar denda.

“Mereka sudah mengambil ternaknya tadi siang, karena sudah membayar denda,” ungkapnya, Jumat 28 Februari 2020.

Pemilik ternak liar yakni Baharuddin yang memiliki 2 ekor sapi, telah membayar denda sebanyak Rp 1.500.000.

Kemudian Conggo, yang memiliki 1 ekor sapi dan 2 ekor kambing membayar denda sebanyak Rp2.500.000.

Jadi total Rp4 juta untuk 3 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Sementara satu ekor sapi yang pernah ditangkap, melarikan diri sebelum sampai ke proses persidangan.

drh Burhanuddin juga menepis tidak adanya hewan ternak liar di Rumah Tahanan, di Lewadang, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, sejak Kamis kemarin.

“Hewannya kami pindahkan ke depan tahanan ternak untuk digembalakan. Lokosinya di depan rumah dinas lokasi rumah potong unggas,” tepisnya.

Selain itu, Burhanuddin juga mengimbau bagi pemilik ternak liar agar untuk tidak melepaskan ternak liarnya, dan selalu mengingat aturan pidana dan denda yang akan dikenakan bagi pemilik sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2019.

Untuk warga khususnya Wara Timur, agar tidak melepaskan ternak sapi dan kambing serta kerbau, untuk berkeliaran di pemukiman warga.

“Mulai hari Senin, sampai 1 bulan ke depan saya dan tim dari kesehatan hewan dan dibantu teman-teman dari asosiasi pemotongan hewan Palopo akan melakukan penangkapan ternak lepas dan berkeliaran,” imbaunya.

Dalam Perda tersebut, bagi pemilik ternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di pemukiman warga akan dikenakan pidana maksimal 3 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp30 juta. (bolang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini