oleh

2 Pelaku Penganiayaan di Lorong Cimpu Diringkus Saat Pesta Miras, Polisi: Dua Lainnya dalam Pengejaran

PALOPO, TEKAPE.co – Dua dari empat pelaku penganiayaan di jalan Andi Tenriadjeng, lorong Cimpu, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara, Palopo ditangkap, Rabu 22 Desember 2021.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Abidal alias Idal (22) warga jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Pontap dan Muh Kifli Makmur alias Kifli (19) warga Kelurahan Sampoddo.

Sementara, korban bernama Irfan alias Iffang (25) warga lorong Cimpu, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara.

BACA JUGA:
Predator Pencabul Anak Tiri Dibawah Umur Diringkus Polres Pringsewu

“Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar mengatakan, dua dari empat pelaku diamankan saat pesta minuman keras di salah satu kos di Bogar,” kata Akbar.

Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Wara untuk pengembangan lebih lanjut dan disangkakan Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Korban saat ini mendapat perawatan di Rumah Sakit At Medika. Dua pelaku lainnya dalam pengejaran,” pungkasnya. (rindu)

BACA JUGA:
Fun Futsal Karang Taruna Cup III Lutim Bentrok, Manager WTC Minta Pertandingan Dihentikan



RajaBackLink.com

Komentar