Tekape.co

Jendela Informasi Kita

2 Pelaku Pencurian HP di Palopo Terancam 5 Tahun Penjara

PALOPO, TEKAPE.co – Dua pelaku pencurian di Kota Palopo, Sulawesi Selatan diringkus polisi.

Mereka adalah, (20) warga Kelurahan Salubulo dan SR (13) adalah warga Kelurahan Pajalesang Kota Palopo.

Keduanya ditangkap di Jalan Ahmad Kasim, Rabu 2 Saptember 2020.

Mereka mencuri handphone milik Syamsul Bahri di dalam warung.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas melalui Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistiono mengatakan, aksi mereka terekam CCTV.

“Dari rekaman CCTV itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku,” kata Edi, Kamis 3 September 2020.

Saat kedua pelaku diamankan, polisi juga menyita satu handphone merek OPPO F9 warna biru senja milik korban dan motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 362-363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini