164 TKA Tanpa RPTKA, PT BAP Didenda Rp2,17 Miliar oleh Kemnaker
JAKARTA, TEKAPE.co — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.
Denda itu telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RPTKA bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan di pasar kerja.
“RPTKA adalah instrumen untuk memastikan penggunaan TKA tetap terkontrol dan peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia tidak terabaikan. Aturannya jelas dan wajib dipatuhi,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban pengesahan RPTKA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 164 warga negara asing diketahui telah bekerja dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan tanpa pengesahan RPTKA.
Atas temuan itu, Kemnaker lebih dahulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan kepada perusahaan.
Karena kewajiban belum dipenuhi sesuai ketentuan, Dirjen Binwasnaker dan K3 kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP.
“Sanksi ini merupakan langkah penegakan hukum agar ada efek jera serta kepatuhan yang lebih baik ke depan,” tegas Ismail.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pembayaran denda oleh perusahaan menjadi bukti bahwa pengawasan berjalan efektif.
“Temuan ditindaklanjuti, kewajiban dipenuhi, dan denda masuk kas negara. Ini menunjukkan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.
Kemnaker memastikan pengawasan penggunaan TKA, termasuk kepatuhan terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus diperkuat sepanjang 2026.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen menghadirkan iklim kerja yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam negeri. (hms)



Tinggalkan Balasan