oleh

KPU Luwu Jamin Hak Pilih Para Penghuni Lapas Untuk Pemilihan Umum

LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, menjamin hak pilih para penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di kelas II B Kota Palopo, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Menurut Komisioner KPU Luwu, Divisi Perencanaan, Program, dan Data, Adly Aqsha, para pemilih diperlakukan sama dengan warga pada umumnya dalam menyalurkan hak pilihnya karena para penghuni lapas akan dimasukkan ke Pemilih tambahan sesuai dengan aturan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Bab VII Daftar Pemilih Tambahan pasal Pasal 36 ayat 2 dan 3.

Dalam ayat tersebut menyebutkan DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sementara itu, dalam ayat 3 menyebutkan Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yakni menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.

“Jumlah penghuni Lapas yang berasal dari Luwu sebanyak 173 Pemilih. Para Penghuni lapas ini akan masuk dalam pemilih tambahan, selain itu mereka sudah sebelumnya sudah terdaftar dalam DPT,” ujar, Adly Aqsha. saat mengunjungi Lapas Kelas II B Kota Palopo, Jumat, 23 Nobember 2018.

Disamping itu, untuk menyalurkan hak pilihnya KPU Luwu akan menyerahkan formulir A5 pindah memilih namun para penghuni Lapas hanya bisa mencoblos 4 surat suara yakni surat suara presiden, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPD.

“Seminggu sebelum pemilhan akan diserahkan formulir model A5 pindah memilih, dia hanya memilih 4 surat suara, Presiden, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPD. Mereka tidak bisa memilih DPR Kabupaten, karena sudah pindah memilih” jelasnya. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar