IMB Mega Plaza Palopo Melanggar, Pemkot Siap Tindaki
PALOPO, TEKAPE.co — Salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palopo, Mega Plaza, mendapat teguran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo.
Pasalnya, Mega Plaza Palopo dianggap melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terdapat kelebihan lantai dari IMB yang diurus.
Atas ‘kenakalan’ tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas, mengancam akan menghentikan operasi Mega Plaza.
Farid menjelaskan, IMB tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tim Supervisi Lapangan DPMPTSP sudah melakukan pengukuran secara detail bangunan Mega Plaza.
“Ternyata ukurannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ada kelebihan bangunan,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/11).
Informasi yang dihimpun menyebutkan dalam IMB yang diterbitkan untuk Mega Plaza hanya berlantai dua. Namun ternyata pengelola menambah dua lantai lagi menjadi empat lantai.
Akibat kelebihan lantai tersebut, sesuai dengan hitung-hitungan DPMPTSP, Mega Plaza diharuskan membayar kewajiban sebesar sekitar Rp200 juta.
Farid mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak pengelola untuk segera menyelesaikan kewajibannya. “Jika tidak, kami akan menutup operasinya,” tegas Farid.
Manager Mega Plaza, Hardy, kepada wartawan, mengaku baru mengetahui pelanggaran yang dilakukan pihaknya setelah surat dikirim kepadanya.
Dia mengatakan saat pembangunan gedung, awalnya ditangani oleh managemen lama. “Kami baru tahu saat surat itu kami terima. Saat pembanggunan awal gedung ini, itu ditangani oleh management yang lama. Jadi kami sama sekali tidak tahu menahu soal ini,” jelasnya.
Kendati demikian, pihak Mega Plaza tak ingin lepas tangan. Mereka mengaku siap mengikuti setiap aturan yang berlaku.
“Kalau pun kami keliru, kami mohon maaf. Kami akan berupaya untuk mengikuti setiap aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan