Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bikin Ngakak, Intip Foto-foto Kritikan Netizen Soal Kotak Suara Berbahan ‘Kardus’

Gambar kotak suara yang berbahan kardus yang diunggah sejumlah netizen.

PALOPO, TEKAPE.co – Bahan kotak suara yang terbuat dari ‘kardus’ banyak diperbincangkan netizen atau warganet beberapa hari ini.

Bahkan, hashtag atau tagar #TolakKotakKardusKPU masuk menjadi salah satu trending topik Indonesia di media sosial Twitter.

Mereka mengkhawatirkan keamanan data di dalam kotak suara untuk Pemilu 2019 itu. Bukan hanya soal keamanan, segi anggaran juga tak lepas dari tanda tanya netizen. Netizen khawatir, bahan ‘kardus’ itu bisa menimbulkan adanya kecurangan.

Beragam cara mereka mengeritik. Banyak dari mereka mengunggah foto perabotan rumah berbahan kardus, ATM, mobil, hingga pesawat.

Hal itu sebagai keritik karena KPU menilai, kotak suara berbahan kardus atau karton sama kuatnya dengan aluminium.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, kotak suara jenis ini bukan pertama kali dipakai. Ia mengaku, ‘kardus’ yang dipakai merupakan bahan karton kedap air dan pernah dipakai pada pemilu lima tahun lalu.

“Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu. Dulu sebagian, terakhir sudah semua setiap ada pemilu pakai itu,” kata Ketua KPU Arief Budiman, kepada wartawan.

Berikut foto-foto yang diunggah netizen di media sosial Twitter, sebagai bentuk penolakan terhadap kotak suara berbahan kardus. (*)

1.Kardus dipakai masak telur

2. KPU Airlines 

3. ATM kardus

4. Perbandingan dana Pemilu masa kardus vs aluminium

5. Prediksi transformasi kotak suara

6. Kota berisi kerupuk vs kotak suara rakyat

7. Ayo bikin kue

8. Perabot berbahan kardus

9. Rekor baru, kardus digembok

10. Kotak suara di Indonesia vs di negara lain

11. Kantor KPU berbahan kardus

12. Kardus dikhawatirkan tak aman

12. Kardus terendam

13. Mobil truk kardus siap antar kotak suara kardus

Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:

Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.

(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.

3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.

(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini