Yayasan Lestari Alam Luwu Diskusi Pengawasan Hutan, KTH Soroti Aturan dan Pajak Kawasan
LUWU, TEKAPE.co – Yayasan Lestari Alam Luwu menggelar diskusi dan edukasi bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan KPH Latimojong di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan buka puasa bersama.
Diskusi mengangkat tema ‘Sinergisitas Pemerintah Daerah, Stakeholder Terkait, dan Masyarakat dalam Melakukan Pengawasan dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Dalam Kawasan Hutan demi Kelestarian Lingkungan.’
Dalam forum itu, menghadirkan narasumber dari KPH Latimojong yang diwakili Polisi Kehutanan, Kepala Resort I Bursal SH. Dari Pemerintah Kabupaten Luwu hadir Prasetia Gautama, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Bappelitbangda.
Narasumber lainnya adalah Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak. Diskusi dipandu Khaedir Saleh.
BACA JUGA: Krisis Ekologi Mengancam, Aktivis Desak Gunung Latimojong Jadi Taman Nasional
Dalam diskusi tersebut, sejumlah persoalan pengelolaan kawasan hutan mengemuka. Salah satu pengurus KTH dari Kecamatan Suli Barat menyoroti banyaknya regulasi di dalam kawasan hutan yang dinilai membatasi hak masyarakat.
Ia juga mempertanyakan masih adanya penarikan pajak oleh Pemerintah Kabupaten Luwu.
“banyaknya aturan yang ada didalam kawasan hutan yang dianggap membatasi hak-hak masyarakat , dan permasalahan masih adanya penarikan pajak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, mengatakan aturan yang berlaku di kawasan hutan bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan sebagai pedoman pengelolaan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurutnya, regulasi diperlukan agar pemanfaatan kawasan hutan tidak dilakukan secara sembarangan yang berpotensi memicu bencana alam.
“Aturan-aturan yang ada tidak membatasi masyarakat akan tetapi mengatur bagaimana masyarakat memanfaatkan sumber daya alam yang ada didalam kawasan tanpa merubah fungsi kawasan itu sendiri dengan tujuan masyarakat sejahtera hutan tetap lestari,” jelasnya.
Terkait persoalan pajak di dalam kawasan hutan, Ismail menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada KTH untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu.
“Sebagai pendamping kehutanan dan pengurus yayasan lestari alam Luwu nanti kita akan turun mendampingi kelompok-kelompok tani hutan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Luwu agar pajak dalam kawasan hutan itu dihapuskan, jika perlu kita buat diskusi selanjutnya dengan menghadirkan Kepala Bappenda Kabupaten Luwu diskusi dengan kelompok Tani Hutan,” kata Ismail.
Melalui diskusi ini, Yayasan Lestari Alam Luwu mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus memastikan kesejahteraan kelompok tani hutan tetap terjamin. (*)




Tinggalkan Balasan