Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Lutim Dijebloskan ke Lapas Makassar

Tiga tersangka korupsi PDAM Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, dibawa ke Lapas Makassar. (ist)

LUTIM, TEKAPE.co – Kasus korupsi PDAM Kabupate Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Tiga tersangka dalam kasus tersebut resmi ditahan di Lapas Makassar.

Mereka adalah Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS.

BACA JUGA: Mantan Asisten 1 Pemkot Makassar Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan, Dulu Tersandung Kasus Narkoba

Kasi Pidsus Kejari Lutim Raka Aprizki Soeroso mengatakan, berkasnya perkara tiga tersangka akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin 13 November 2023.

“Selain menyerahkan berkas perkara mereka, ketiganya juga akan diserahkan ke Lapas Makassar,” ujar Raka kepada wartawan, Sabtu 11 November 2023.

Dalam kasus ini, ungkap Raka, terdapat kerugian negara Rp 763 juta yang bersumber dari APBD Pemkab Luwu Timur tahun 2018-2019.

BACA JUGA: Polres Palopo Akan Selidiki Dugaan Korupsi Insentif Satgas Peduli Kota

Sebelumnya, ketiga ditetapka sebagai tersangka korupsi PDAM atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018 dan 2019.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan Polres Lutim pada Mei 2023 lalu.

Saat itu, Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul menjelaskan modus para tersangka.

BACA JUGA: Kajari Palopo Sebut Sudah Ada Calon Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD

Modusnya, mereka melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak berhak.

Membuat pertanggungjawaban fiktif, juga melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.

“Kemudian melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, “

“Termasuk pasang dan timbun, terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Perbuatan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan alias perbuatan melawan hukum.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini