oleh

Residivis Penganiayaan di Palopo Ditangkap Saat Tidur

PALOPO, TEKAPE.co – Pelarian residivis penganiayaan, Ramli alias Ical (28) warga Jalan Cempaka, Kota Palopo akhirnya terhenti setelah dicokok Satreskrim Polres Palopo.

Pelaku diringkus saat sedang tidur di rumah sepupunya di Jalan Cempaka.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku diketahui telah dua kali melakukan penganiayaan.

BACA JUGA:
2 Lagi Warga Luwu Utara Positif Corona, Masuk Klaster Temboro

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penikaman terhadap Jaya pada Agustus 2019 lalu dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Sahril di Jalan Ahmad Razak pada Maret 2020 lalu,” kata Ardy, Kamis 30 April 2020.

Perwira tiga balok di pundak ini menambahkan, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (usman)

BACA JUGA:
Tahap Pertama, Pemkab Gowa Salurkan Rp7 M BLT ke 121 Desa



RajaBackLink.com

Komentar