Prof Andalan ‘Bandel’ Soal Baliho, Bawaslu: Itu Bisa Dipidana
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, menyebutkan jika baliho paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan), kembali banyak dipasang di hampir seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Padahal, baliho yang diluar yang dipasang KPU, tidak diperbolehkan. Namun nyatanya beberapa hari terakhir ini banyak ditemukan di sejumlah titik di Sulsel.
“Baliho Prof Andalan, yang dipasang bukan di titik yang tetapkan KPU, banyak kembali terpasang di hampir seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Padahal itu telah jelas-jelas dilarang,” ujar Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi, Sabtu 2 Juni 2018, saat ditemui di sela-sela bimtek Panwascam se Palopo, di Hotel Agrowisata Palopo.
Arumahi menyebutkan, atas banyaknya temuan dan laporan tersebut, pihaknya telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap paslon tersebut.
“Prof NA pagi tadi (Sabtu 2 Juni, red) telah kami periksa. Wakilnya sehari lebih dulu kami periksa atas banyaknya baliho yang kembali terpasang,” beber Arumahi.
Arumahi menyebutkan, jika sanksi yang pertama akan diberikan adalah penurunan alat peraga berupa baliho tersebut. Namun jika berulang-ulang, kata dia, maka paslon bisa dipidana. “Kalau berulang-ulang, paslon bisa dipidana,” tandasnya. (del)
Tinggalkan Balasan