Pilkada sebagai Instrumen Demokrasi Inklusif dalam Perspektif Konstitusi
Catatan atas Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 62/PUU-XXII/2024
Penulis: Harianto (Anggota Komisioner KPU Kabupaten Luwu)
OPINI, TEKAPE.co – Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 sebagaimana dijadwalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 pada 27–29 Agustus 2024—terdapat satu peristiwa konstitusional yang meninggalkan kesan mendalam bagi penyelenggara pemilu. Pilkada pada masa itu tidak lagi semata dipahami sebagai rangkaian tahapan administratif, melainkan sebagai instrumen demokrasi yang bergerak dalam bingkai konstitusi.
Beberapa hari sebelum tahapan pendaftaran dimulai, tepatnya pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno terbuka. Kedekatan waktu tersebut menjadikan putusan ini hadir bukan sekadar sebagai dokumen hukum, melainkan sebagai bagian dari pengalaman kelembagaan yang menyertai kerja-kerja penyelenggaraan Pilkada.
Dalam posisi sebagai penyelenggara, putusan Mahkamah Konstitusi tidak dipahami sebagai ekspresi preferensi politik, melainkan sebagai arah tafsir konstitusional yang bersifat mengikat. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyentuh aspek mendasar demokrasi lokal, khususnya terkait desain syarat pencalonan kepala daerah. Mahkamah menegaskan bahwa legitimasi politik tidak semata-mata bertumpu pada konfigurasi kursi di DPRD, tetapi juga pada perolehan suara sah rakyat sebagai ekspresi kedaulatan yang memiliki makna konstitusional.
Dalam praktik demokrasi perwakilan, suara rakyat dan perolehan kursi di parlemen memang memiliki hubungan representatif, tetapi tidak selalu identik. Kursi di DPRD merupakan hasil konversi suara melalui mekanisme elektoral yang diatur oleh undang-undang, sedangkan suara sah mencerminkan kehendak politik warga negara secara langsung. Oleh karena itu, menjadikan konfigurasi kursi sebagai satu-satunya dasar legitimasi pencalonan berpotensi mengaburkan makna suara rakyat itu sendiri. Dalam kerangka ini, penekanan Mahkamah pada perolehan suara sah dapat dibaca sebagai upaya menjaga demokrasi lokal agar tetap berakar pada kehendak pemilih, bukan semata pada hasil perimbangan kursi di lembaga perwakilan.
Logika hukum tersebut menunjukkan kehati-hatian Mahkamah Konstitusi agar Pilkada tidak tereduksi menjadi mekanisme yang elitis dan tertutup. Demokrasi tidak cukup dimaknai sebagai pemenuhan prosedur formal, melainkan harus membuka ruang partisipasi politik yang adil dan proporsional. Penalaran ini sejalan dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Dengan demikian, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dapat dipahami sebagai penegasan prinsip inklusivitas dalam demokrasi elektoral di tingkat lokal.
Arah penalaran tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi membatasi hak partai politik dan mempersempit pilihan rakyat. Meski berada dalam rezim pemilu nasional, putusan ini memperlihatkan benang merah yang konsisten dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yakni penolakan terhadap pembatasan politik yang tidak proporsional dalam sistem demokrasi.
Jika dibaca secara beriringan, kedua putusan tersebut menunjukkan konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menempatkan suara rakyat sebagai sumber legitimasi utama dalam pemilihan jabatan eksekutif, baik di tingkat lokal maupun nasional. Dalam perspektif ini, inklusivitas demokrasi dimaknai sebagai ikhtiar untuk memastikan bahwa instrumen pemilihan—termasuk Pilkada—tidak menjauh dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Bagi penyelenggara pemilu, pembacaan atas dua putusan ini bukan dimaksudkan untuk menilai dinamika politik yang berkembang, melainkan sebagai refleksi atas bagaimana tafsir konstitusional bekerja membentuk arah demokrasi elektoral. Pengalaman penyelenggaraan Pilkada menjadi ruang pembelajaran institusional untuk terus menjaga integritas, kepastian hukum, dan keadilan prosedural.
Kini, setelah seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 dilalui, dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibaca sebagai ikhtiar konstitusional untuk memastikan demokrasi Indonesia tetap inklusif. Suara rakyat tidak diposisikan sekadar sebagai angka statistik, melainkan sebagai fondasi legitimasi yang harus dihormati dalam desain dan praktik demokrasi elektoral. Bagi penyelenggara pemilu, memahami dan menempatkan arah ini secara tepat merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kepercayaan publik dan setia pada nilai-nilai dasar demokrasi.
Penafian: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis sebagai penyelenggara pemilu dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan sikap ataupun kebijakan kelembagaan. (*)




Tinggalkan Balasan