oleh

Pengakuan Bocah yang Dicabuli Ayah Tirinya di Kebun Cengkeh Luwu, Sudah Dilakukan Berulang Kali

LUWU, TEKAPE.co – Unit Resmob bersama Unit 3 (PPA) Sat Rekrim Polres Luwu, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, SH SIk, berhasil menangkap seorang pria berinisial IB (39) warga Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu, Kamis 30 Agustus 2018.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diduga tega mencabuli anak tirinya, yang masih di bawah umur, yang berinisial DR (13).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, membeberkan pengakuan korban, yang dicabuli bapak tirinya, seorang petani yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak tirinya itu.

Dari laporan diterima polisi, korban DR (13) menceritakan perlakuan yang tidak senonoh yang diterimanya dari ayah tirinya ini sudah dilakukan pelaku berulangkali.

“Dari pengakuan korban, ia dcabuli oleh bapak tirinya sewaktu masih duduk di bangku SD kelas 4, dan terakhir pada 27 Agustus 2018, sekira pukul 11.00 Wita, di kebun cengkeh, di Dusun Mattirowali Desa Sampano Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu,” beber Kasat.

Sementara itu, kronologi penangkapan pelaku, anggota Resmob bersama Unit 3 (PPA) Sat Rekrim Polres Luwu setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Unit Resmob Polres Luwu langsung membekuk pelaku sekitar pukul 19.30 Wita malam Kamis, 30 Agustus 2018. Pelaku ini ditangkap saat berada di rumah Kepala Desa Sampano, Kecamatan Larsel, Luwu.

“Setelah mendapat informasi Anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sementara berada dirumah Kepala Desa Sampano, lalu kemudian anggota mendatangi rumah tersebut dan mendapati pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Luwu guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Faisal Syam. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar