Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Menyerahkan Diri, Pelaku Penganiayaan di Lamasi Timur Terancam 2 Tahun Penjara

SA (43), pelaku penganiayaan di Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, terancam 2 tahun penjara. (dok; Polsek Lamasi)

LUWU, TEKAPE.co – Seorang pelaku penganiayaan Desa Pompengan, Kecamata Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Adalah, SA (43) melakukan penganiayaan terhadap Nasruddin pada Sabtu 3 Mei 2023 lalu menggunakan taji ayam dengan menusuk leher dan belakang korban.

Kapolsek Lamasi AKP Yunus mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah melakukan pendekatan.

BACA JUGA:
Polres Palopo Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp 42 Juta

“Pelaku mendatangi Polsek Lamasi dengan didampingi kelurganya,” ujar Yunus, Jumat 19 Mei 2023.

Yunus menerangkan, pelaku menusuk korban menggunakan taji ayam di bagian leher dan belakang korban, kemudian melarikan diri.

“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ucapnya.

BACA JUGA:
Buruh Bangunan Tewas Ditikam Rekan Kerjanya di Morut, Ini Penjelasan Kapolres

Penganiayaan terjadi pada Sabtu 3 Mei 2023 sekira pukul pukul 00.15 Wita, korban duduk di depan sebuah tempat acara pernikahan.

Dari keterangan warga sekitar, pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motornya.

Tanpa diketahi penyebabnya, korban lalu mengejar pelaku.

Pelaku berhenti berhenti dan terjadilah penganiayaan terhadap korban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini