Menuju Produksi 2026, PT Masmindo Tegaskan Pembukaan Lahan Dilakukan Bertahap dan Terbatas
LUWU, TEKAPE.co – PT Masmindo Dwi Area akhirnya memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait persiapan produksi tambang emas yang direncanakan mulai akhir 2026.
Konfirmasi diajukan media pada Senin, 23 Februari 2026, mengenai tahapan persiapan produksi, khususnya terkait pembukaan lahan serta estimasi jumlah pohon yang akan ditebang.
Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Communications PT Masmindo Dwi Area, Nabil Bassalamah menyatakan kegiatan yang dilakukan perusahaan hingga saat ini masih bersifat terbatas.
“Kegiatan yang dilakukan hingga saat ini bersifat bertahap, terbatas, dan spesifik lokasi, sesuai kebutuhan teknis konstruksi serta telah melalui proses perizinan dan persetujuan lingkungan yang berlaku,” ungkapnya. Jum’at, 27 Februari 2026.
Terkait luas wilayah izin operasional 1.444 hektare, Nabil menegaskan area tersebut bukan berarti seluruhnya akan dibuka atau ditebang.
“Luas 1.444 hektare merupakan wilayah izin operasional, bukan area yang dibuka atau ditebang secara keseluruhan. Dalam praktik pertambangan modern, hanya sebagian kecil lahan yang digunakan secara efektif, sementara area lainnya tetap dipertahankan fungsinya atau dikelola secara konservatif,” ungkapnya.
Soal estimasi jumlah pohon yang akan ditebang, Nabil mengatakan hal itu tidak bisa disederhanakan dalam angka asumtif.
“Terkait jumlah pohon, tidak dapat disederhanakan menjadi angka asumtif, karena setiap lokasi memiliki karakter vegetasi yang berbeda dan setiap kegiatan pembukaan lahan didahului inventarisasi lingkungan, penandaan area, serta rencana pengelolaan dan reklamasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan berkomitmen menjalankan operasional tambang secara terukur dan sesuai regulasi.
“Komitmen MDA adalah memastikan setiap tahapan operasional dilakukan secara terukur, bertanggung jawab, dan seimbang antara kebutuhan produksi dan perlindungan lingkungan, termasuk kewajiban reklamasi dan rehabilitasi pascatambang,” terangnya.
Menjawab pertanyaan mengenai komitmen perusahaan terhadap lingkungan, Nabil menegaskan bahwa PT Masmindo merupakan perusahaan legal yang terikat aturan.
“kita ini perusahan tambang yang legal terikat dengan regulasi dan kepatuhan hukum, jadi segala sesuatunya pasti dilakukan sesuai prosedure dan izin yang diberikan, dalam pertambangan kita butuh untuk membuka lahan tapi dengan perhitungan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kewajiban jaminan reklamasi.
“kita juga diwajibkan adanya Jamrek diawal alias jaminan reklamasi yang memang menjadi tanggung perusahaan yang legal. kita tidak setahun dua tahun, makanya kita juga pasti akan menjaga segala sesuatunya di areal kita beroperasi,” tandasnya. (*)




Tinggalkan Balasan