oleh

Korupsi Dana Hibah Air Minum, Direktur PDAM Torut Ditahan

MAKALE, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja (Torut) resmi menahan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara, Markus Leppang.

Markus ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan PDAM Toraja Utara.

Kepala Kajari Tana Toraja Herianto Paundanan mengatakan, Markus Leppang ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Ditahan berdasarkan pengakuan tim penyidik Kejari Tana Toraja dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri,” ujar Herianto, Jumat 15 Oktober 2021.

Ia juga mengatakan, penahanan tersangka dilakukan agar tidak menghilangkan barang bukti.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres Tana Toraja,” ucapnya.

“Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Yunto pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Markus ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2021 lalu.

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara, inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.790.820.700.

Dana yang diselewengkan Markus pada program air minum dari pemerintah pusat.

Program tersebut diterima pada tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020.

Bantuan pemerintah pusat tersebut didalamnya terdapat penyertaan modal dari Pemkab Toraja Utara.

Di mana, program dikerjakan dulu mengunakan uang pemerintah kabupaten Toraja Utara.

Setelah kegiatannya selesai anggaran diganti oleh pemerintah pusat. (*)



RajaBackLink.com

Komentar