Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Luwu dan Perumda Tirta Latimojong Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, bersama Direktur Perumda Tirta Latimojong, Mardi Saleh menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di ruang kerja Kajari Luwu, Selasa (24/2/2026). (dok.humaskejaksaannegeriluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri Luwu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Latimojong Kabupaten Luwu, Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA.

Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Direktur Perumda Tirta Latimojong, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Pertimbangan Hukum, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta jajaran Perumda Tirta Latimojong Kabupaten Luwu.

Perjanjian kerja sama bernomor 048/PAM-TL/LW/II/2026 dan B-211/P.4.35/Gs/02/2026 itu mengatur penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja sama dalam mendukung sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, sekaligus mengoptimalkan dukungan hukum terhadap kegiatan PERUMDA,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, melalui Siaran Pers, Selasa, 24 Februari 2026.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Luwu juga akan memberikan bantuan hukum kepada Perumda Tirta Latimojong berdasarkan permohonan tertulis dari pihak perusahaan yang dilengkapi dokumen pendukung.

“Dengan harapan memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di lingkungan PERUMDA Tirta Latimojong Kabupaten Luw,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini