Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UIN Palopo, Polisi Tunggu Hasil Visum Psikiatri

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir. (Dok: Tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo, Sulawesi Selatan, masih menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan seorang perempuan terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER.

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 31 Januari 2026 di sebuah rumah toko di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Palopo.

Dalam aduannya, pelapor menyatakan dugaan pelecehan berlangsung saat dirinya tidak dalam keadaan sadar di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Perempuan 18 Tahun di Palopo, Polisi Periksa Dosen UIN

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengatakan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Penyidik, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyusun kronologi peristiwa dan menguji kebenaran laporan.

“Untuk laporan dugaan pelecehan ini, kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk korban,” ujar Sahrir di Mapolres Palopo, Selasa (24/2/2026).

BACA JUGA: Dalih Pembinaan Berujung Maut, Bripda P Aniaya Junior hingga Tewas

Sebelumnya, lanjut Sahrir, memang ada kendala karena kondisi kesehatannya, sehingga pemeriksaan belum bisa dilakukan secara maksimal.

Selain keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah bukti pendukung, antara lain rekaman percakapan dan informasi lain yang dinilai relevan.

“Semua keterangan masih didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” kata dia.

Menurut Sahrir, pelapor saat ini menjalani visum psikiatri sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dokumen tersebut merupakan keterangan tertulis dari dokter spesialis kejiwaan untuk kepentingan hukum yang menjelaskan kondisi mental seseorang berdasarkan pemeriksaan profesional.

“Korban sementara menjalani visum psikiatri. Hasilnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam gelar perkara nanti,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik akan menangani kasus ini secara profesional dan berhati-hati karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila.

Setelah hasil visum diterima, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan apakah penanganan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain melaporkan ER, pelapor juga menyertakan laporan terhadap seorang pria berinisial MF yang disebut sebagai pacarnya. Polisi telah meminta keterangan dari yang bersangkutan.

“Kami juga sudah mengambil keterangan dari pacar korban. Yang bersangkutan telah diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Sahrir.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini