oleh

Cegah Corona di Palopo, Hanya Pedagang Sembako Boleh Jualan di Pasar

PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota Palopo kembali mengeluarkan surat edaran, sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.

Surat edaran kali ini memutuskan untuk menutup dan membatasi sementara aktifitas perdagangan di dua pasar terbesar di Palopo, Pasar Andi Tadda dan Pusat Niaga Palopo, yang berlaku mulai dari Rabu 1 April 2020.

Dalam surat edaran dengan nomor 512/108G/DAG/IV/2020 ini, hanya memperbolehkan pedagang sembako, mula dari pukul 06.00 hingga 17.00 Wita.

Selain itu, Wali Kota Palopo, Judas Amir juga mengintruksikan seluruh pedagang sembako yang ada di PNP dan Pasar Andi Tadda yang berjualan tetap memakai alat pelindung diri berupa sarung tangan. Pembeli juga diinstruksikan saat memasuki pasar, baik PNP dan Pasar Andi Tadda mencuci tangan memakai sabun di tempat cuci tangan yang telah disiapkan di pintu pasar. (bolang)

Berikut surat edaran Pemerintah Kota Palopo :



RajaBackLink.com

Komentar