Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejati Sulsel Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Talud di Palopo

Aksi unjuk rasa di Kejati Sulsel, beberapa waktu lalu. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Proyek Pembangunan Talud Paket 1 (Rehab Bendung Mawa, Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka) di Kota Palopo diduga sarat dengan dugaan korupsi.

Untuk itu, Pengawal Demokrasi dan Konstitusi (PELEDAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang merugikan negara.

Korlap Pengawal Demokrasi dan Konstitusi (PELEDAK), Andri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 November 2023 mengatakan, untuk menyikapi adanya dugaan korupsi tersebut, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin besok, 6 November 2023.

Sekaligus mengadukan secara resmi dugaan korupsi terkait Pembangunan Talud Paket 1 (Rehab Bendung Mawa, Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka).

Ia mengatakan, saat ini tengah berjalan beberapa proyek strategis di Kota Palopo, salah satunya ialah Proyek Pembangunan Talud Paket 1 (Rehab Bendung Mawa, Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka) Nomor Kontrak : 09/KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023.

“Berdasarkan kajian dan hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan bahwa Proyek Pembangunan Talud Paket 1 (Rehab Bendung Mawa, Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka) yang dikerjakan oleh CV Momos MX bersama Konsultan Pengawas CV Ahsan Pratama Consultan, diduga tidak sesuai spesifikasi, seperti besi beton yang harusnya digunakan berukuran 8 mm, namun yang terpasang berukuran 6 mm serta material untuk cor beton yang harusnya memakai chipping ukuran 1-2 cm, namun yang terpasang memakai kerikil sungai alias sirtu dengan kadar tanah 35%,” terangnya.

Andri menjelaskan, nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp4.026.000.000 bersumber dari APBD Tahun 2023 melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palopo.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap Proyek Pembangunan Talud Paket 1 (Rehab Bendung Mawa, Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka),” ujarnya.

Juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palopo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan, dan konsultan.

“Kami juga meminta Kejati Sulsel agar segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, karena diduga banyak ‘main mata,'” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini