Dalih Pembinaan Berujung Maut, Bripda P Aniaya Junior hingga Tewas
MAKASSA, TEKAPE.co – Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda P alias Pirman terhadap juniornya, Bripda DP (19), yang berujung pada kematian korban.
Didik menegaskan alasan pembinaan tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan tersebut.
“Pembinaan dengan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun,” ujar Didik dalam pernyataan tertulis, Selasa (24/2/2026).
BACA JUGA: Polda Sulsel Tetapkan Senior sebagai Tersangka, Kematian Bripda Dirja Akibat Penganiayaan
Didik menjelaskan, hubungan senior dan junior di institusi kepolisian seharusnya diarahkan pada pembinaan yang positif dan membangun.
Menurut dia, pembinaan mesti bertujuan membentuk kedisiplinan, ketahanan fisik, serta penghormatan terhadap struktur hierarki, bukan dalam bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merugikan.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi alasan pembinaan.
“Hasil pemeriksaan sampai dengan sekarang karena alasan pembinaan senior-junior,” katanya.
Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada tersangka, Didik mengatakan masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Nanti saya tanyakan lagi ke Propam,” ujarnya.
Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda DP pada Minggu (22/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di asrama Ditsamapta Polda Sulsel, lokasi tempat keduanya bertugas dan bermukim.
Tersangka merupakan lulusan Bintara Polri tahun 2024, sedangkan korban adalah lulusan rekrutmen 2025.
Setelah menyelesaikan pendidikan, keduanya ditempatkan di Ditsamapta Polda Sulsel.
Kematian Bripda DP mengejutkan penghuni asrama di kompleks belakang Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Daya sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani autopsi.
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, menghadiri pemakaman korban di Kabupaten Pinrang pada Senin (23/2/2026).




Tinggalkan Balasan