oleh

Berawal Dari Dero, Polres Palopo Ciduk Komplotan Pelaku Penikaman

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Kota Palopo, berhasil menciduk lima pemuda yang diduga komplotan pelaku kasus penganiayaan dan penikaman terhadap Angga, Minggu 11 Maret 2018, malam, di Jl Pongtiku, Kota Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Senin 12 Maret 2018, menjelaskan lima pelaku yang diperiksa itu rata-rata masih di bawah umur, yakni inisial Yd (15), Wd (16), Bd (15), IS (14), dan Ad (15). Dua diantaranya, Yd dan Bd, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penangkapan disita sebilah badik dengan panjang 15 cm, yang diduga digunakan menusuk korban sebanyak satu kali. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukumannya, yakni tujuh tahun penjara,” tegas Ardi Yusuf.

Insiden penikaman ini berawal dari pesta dero, di Jl Pongtiku. Tersangka Bd cekcok dengan korban, Angga. Ketika itu, Angga mengancam memukul pelaku.

Rekan tersangka, Wd lantas menghubungi rekan-rekannya yang lain Yd, Ad, dan IS. Singkat cerita, terjadi perkelahian yang tidak seimbang.

Salah seorang tersangka, Yd menikam korban sebanyak satu kali di bagian pinggang sebelah kiri. Melihat lawannya berlumuran darah, pelaku dan kawan-kawannya langsung melarikan diri.

Namun, Senin subuh dini hari tadi, sekitar pukul 04.00 Wita. Mereka dibekuk aparat di sebuah kamar kos di bilangan Pajalesang Palopo. (rin)



RajaBackLink.com

Komentar