oleh

Belum Pernah Ditangkap Setelah Dinyatakan Buron, Polisi Hentikan Penyidikan Terduga Bandar KP Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Buronan terduga bandar besar judi kupon putih (KP) di Kota Palopo, AC, dinyatakan tak punya bukti kuat soal keterlibatan praktek judi kupon putih di Palopo.

Padahal, AC telah dinyatakan berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO), 11 Juli 2019 lalu, oleh Kapolres Palopo, yang dijabat saat itu AKBP Ardiansyah.

Kasus yang menjerat AC, yang diduga beroprasi selama puluhan tahun terakhir itu belum pernah tertangkap dalam masa pelariannya sejak dinyatakan sebagai DPO.

Namun kini, kasusnya terhenti dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Unit Reskrim Polres Palopo.

BACA JUGA:
Ringkus 15 Pejudi, Polisi Kini Buru AC, Terduga Bandar Judi Kupon Putih Palopo

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, mengatakan bahwa kasus AC sudah di-SP3.

“Siapa yang nyatakan buron. Kalau ada yang bilang buron, mana bukti Surat DPO-nya,” tandas AKP Andi Aris Abubakar, kepada wartawan, Rabu (14/10) sore.

Mantan Panit 1 Ditresnarkoba Polda Sul-Sel ini menambahkan, proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sama sekali tidak menenukan terbukti jika AC terlibat sebagai bandar.

“Tidak ada bukti kuat, bahkan berkasnya sudah tiga kali dikirim ke kejaksaan dan itu dikembalikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kota Palopo, Abraham Sahertian yang dikonfirmasi melalui whatsap pribadinya, belum memberikan keterangan terkait alasan berkas perkara terduga bandar kupon putih tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Palopo.

Sebelumnya, AC dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 11 Juli 2019 oleh AKBP Ardiansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Palopo, yang kini sudah digantikan oleh AKBP Alfian Nurnas.

AC ditetapkan buron setelah polisi menangkap 15 pelaku judi kupon putih dalam jangka dua hari.

“Bandarnya kita kejar dan masuk DPO,” kata AKBP Ardiansyah, dalam jumpa pers, kala itu, Kamis (11/7/2019) sore.

Terpisah, Dosen Universitas Andi Djemma Kota Palopo, yang juga praktisi hukum, Umar Laila, ikut menanggapi kasus tersebut.

Menurutnya, jika dilihat dari kajian hukum pidananya, maka seharusnya terduga pelaku yang sementara DPO diamankan dulu, kalau perlu ditahan. Namun, jika dalam masa pemeriksaan penyidik tidak menemukan alat bukti kuat, maka wajib penyidik keluarkan SP3.

“Seharusnya diamankan dulu, kalau perlu tahan, tapi jika tidak ada dua alat bukti kuat, maka penyidik wajib mengeluarkan SP3,” kata Umar Laila, Selasa sore. (*)



RajaBackLink.com

Komentar