Soal Penutupan THM di Torut, Tokoh Masyarakat Minta Bupati Panggil Pengusaha Bahas Nasib Pekerja
RANTEPAO, TEKAPE.co — Kebijakan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Toraja Utara menjadi perbincangan hangat.
Tokoh masyarakat Toraja, Manto Salurante, angkat bicara terkait dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut.
Manto yang akrab disapa Pong Intan menilai, jika pemerintah daerah tidak dapat membuka ruang kebijakan pembatasan jam operasional, setidaknya Bupati Toraja Utara harus memikirkan dan membicarakan secara serius nasib para pekerja yang terdampak.
BACA JUGA:
Di Balik Sunyinya Lampu THM Toraja Utara: Ketika Ramadan Datang, Para LC Berjuang Melawan ‘Lapar’
“Toraja kan tidak seperti wilayah lainnya. Kalau memang tidak bisa dibuka terbatas, bupati harusnya memanggil para pengusaha THM dan membicarakan tanggung jawab mereka terhadap karyawan selama penutupan ini,” ujar Pong Intan, Jumat (27/02/2026).
Menurutnya, ada ratusan pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas kafe dan THM. Mereka bukan hanya karyawan tetap, tetapi juga pekerja lepas seperti pelayan dan lady companion (LC) yang bergantung pada pendapatan harian.
“Kurang lebih 700 orang itu mau makan dari mana? Mereka juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Ini bukan semata soal miras atau citra THM, tapi soal kemanusiaan,” tegasnya.
Pong Intan menekankan, jika kebijakan pembukaan terbatas tidak memungkinkan, maka pemerintah daerah semestinya hadir sebagai mediator antara pengusaha dan pekerja.
Dia meminta agar Bupati Toraja Utara mendorong pengusaha THM bertanggung jawab memberikan jaminan atau kompensasi selama masa penutupan sementara.
“Kalau bupati tidak bisa membuat kebijakan pembukaan terbatas kafe, harusnya dibicarakan solusi untuk pekerja. Pengusaha jangan lepas tangan. Mereka selama ini mendapat keuntungan, sekarang saatnya ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga membandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya di mana operasional kafe masih diberikan ruang tertentu selama Ramadan.
Menurutnya, perbedaan kebijakan tahun ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kita ini dikenal menjunjung tinggi toleransi. Toraja tidak seperti daerah lain. Kalau buka setelah salat tarawih sampai jam tertentu, menurut saya tidak ada yang dirugikan. Tapi kalau memang harus tutup total, ya nasib pekerjanya jangan diabaikan,” lanjutnya.
Selain menyangkut aspek sosial, Pong Intan juga menyinggung kontribusi THM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi kebersihan.
Ia berharap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan keseimbangan antara nilai-nilai religius, sosial, dan ekonomi.
“THM juga bayar pajak dan retribusi. Jangan sampai kebijakan ini malah memperparah ketimpangan sosial. Intinya, kita lihat dari sisi kemanusiaan,” tandasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Toraja Utara segera mengambil langkah konkret, baik melalui kebijakan pembukaan terbatas maupun dengan memastikan adanya perlindungan bagi ratusan pekerja yang terdampak selama Ramadan.
(erlin)




Tinggalkan Balasan