Tekape.co

Jendela Informasi Kita

TPDK Yakin Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Sengketa Pilpres ke MK

Ketua Tim Pembela Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).(Dok: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud)

JAKARTA, TEKAPE.co – Tim Pembela Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud meyakini pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah penghitungan suara manual selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun PHPU tersebut bakal diajukan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya harap MK akan menjalankan kembali tugasnya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai kepanjangan tangan kekuasaan,” kata Ketua TPDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa 5 Maret 2024.

“Nah saya mengatakan ini karena paslon nomor 3 pasti akan mengajukan PHPU kepada MK setelah selesai penghitungan manual, yang dibuat oleh KPU pada 20 Maret yang akan datang,” lanjutnya.

Todung mengatakan, hal ini diyakini bakal diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Oleh sebab itu, ia berharap MK kembali menjadi lembaga yang independen dan profesional dalam menghadapi sengketa Pilpres.

“Saya harapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, dan profesional, penuh integritas, tidak hanya fokus pada perbedaan suara, karena pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial,” ungkapnya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud ini lantas mengingatkan pentingnya semua memahami proses pemilu tidak hanya dilihat ketika pencoblosan atau pemungutan suara.

Namun, proses pemilu harus dilihat sejak pra hingga pasca pencoblosan. Dengan begitu, MK pun dituntut melihat segala proses pemilu dalam periodik yang dimaksud.

“Pemilu itu proses panjang dari pra pemiihan atau pra pencoblosan, pemilihan atau pencoblosan, dan pasca pencoblosan proses penghitungan suara,” katanya.

“Semua proses ini yang disebut sebagai pemilu, kita enggak bisa bilang, pemilu itu hanya pencoblosan ya. Enggak, enggak begitu,” kata advokat senior ini lagi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini