oleh

Tolak Kenaikan Tarif Parkir di Medan, DEMA Sumut Harap Walikota Bobby Tinjau Ulang

MEDAN, TEKAPE.co – Tarif parkir di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengalami kenaikan. Kebaikan tarif itu mulai disosialisasikan.

Banner sosialisasi kenaikan tarif parkir di Kota Medan ini telah viral di media sosial.

Dalam banner tersebut dijelaskan kenaikan harga parkir tersebut berbeda-beda. Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp3.000, mobil menjadi 5.000, minibus menjadi Rp7.000, truk mini menjadi Rp8.000 dan Truk Gandengan menjadi Rp12.000 ribu.

Dalam banner tersebut terlihat ada logo Dishub Medan, Pemko dan Pemko Medan.

“Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan.”

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sumatera Utara, Mahdayan Tanjung, Rabu (4/1/2023), mengatakan, walaupun tarif parkir tersebut belum berlaku hingga hari ini, tapi akan menjadi bumerang bagi masyarakat, utamanya bagi pelaku UMKM di Kota Medan.

“Misalnya, masyarakat hanya Fotocopy Rp1.000 tapi bayar parkir Rp3.000. Mau belanja ke Panglong, seumpama beli paku untuk kebutuhan rumah tangga seharga Rp5.000, tapi bayar Parkir Rp3.000,” katanya.

Perda kenaikan Parkir ini sudah disetujui oleh DPRD Kota Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan, hanya tinggal menunggu Nomor Perdanya.

Oleh sebab itu, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sumatera Utara meminta kepada Walikota Medan, Bobby Afif Nasution agar membatalkan kenaikan tarif parkir ini, mengingat ekonomi masyarakat Kota Medan belum stabil pasca Covid19.

Ia berharap, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan, jangan hanya memikirkan PAD tapi tidak memiliki pertimbangan kemajuan Ekonomi Masyarakat kecil (wong cilik).

Mahdayan Tanjung berharap kepada Walikota Medan dan DPRD Medan untuk membuka mata hatinya, kami akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan Perda kenaikan tarif ini. (Putra)



RajaBackLink.com

Komentar