Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tiga dari Empat Perampok Bersenpi di Muba Ditangkap, Korban Ditembak Bagian Wajah

Tiga dari empat pelaku perampokan sadis di Muba ditangkap. Mereka menembak bagian wajah korban. (ist)

MUBA, TEKAPE.co – Tiga dari empat pelaku perampokan sadis ditangkap Polsek Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Mereka menembak korbannya hingga terluka parah di bagian wajah.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Andi (34) dan Pirdaus alias Lepek (28), warga Palembang. Kemudian Armada Putra (43), warga Kabupaten Banyuasin. Mereka ditangkap sejak Jumat 8 Desember hingga Minggu 10 Desember 2023 di tempat terpisah.

Kapolsek Babat Tomang AKP Rama Yudha mengatakan, perampokan itu terjadi pada Rabu 20 November 2023 dini hari.

Mereka melakukan aksinya ke satu warung manisan Dusun IV Desa Tomang, Kecamatan Babat Tomang, Muba.

Berawal, empat pelaku mendatangi warung korban dengan berpura-pura membeli rokok. Melihat warung dalam keadaan sepi, meraka menodongkan pistol ke korban bernama Rico Setiawan (24).

Saat Rico dan kakaknya melawan, pelaku langsung menembak bagian wajah korban.

Korban jatuh tersungkur dengan bersimbah darah. Akibatnya, Rico harus menjalani operasi untuk pengangkatan proyektil yang bersarang di wajahnya.

“Pelaku ini beraksi dengan membawa satu unit mobil, setelah korban dilukai, dua handphone korban bersama uang Rp 2 juta yang ada di warung langsung dibawa kabur pelaku. Korban adalah pemilik warung,” tutur Rama, Rabu 13 Desember 2023.

Rama menjelaskan, mereka saat ini masih mengejar satu tersangka. Sebab dalam aksinya, para pelaku berjumlah empat orang.

“Kami juga masih mendalami lagi apakah pelaku ini juga beraksi di tempat lain, kasus ini akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Dari ketiga tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam BG 1617 MK yang merupakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP Juncto pasal 56 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Untuk satu tersangka yang belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan,” pungkasnya. (yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini