Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Terima Hasil Laporan PDTT dari BPKP Sulteng, Ini yang Disampaikan Bupati Delis

PALU, TEKAPE.co- Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah sangat bermanfaat untuk mengetahui apakah sudah benar atau masih perlu diperbaiki.

“Bagi Kabupaten Morowali Utara pemeriksaan ini menjadi cerminan bagi kita untuk memperbaiki diri kalau ada kekurangan, dan mempertahankan jika hal itu sudah baik,” jelas Bupati Morut Delis Julkarson Hehi.

Hal itu disampaikan Bupati Delis di sela-sela acara penyerahan hasil laporan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) semester II tahun 2023.

Laporan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P, ST, MM, CSFA, di kantor BPK Sulteng Jalan Prof. Moh. Yamin Kota Palu, Rabu (17/1/2024).

Ada 22 laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada para kepala daerah se Sulteng dan instansi pemerintah lainnya.

Menurut Delis, dengan pemeriksaan seperti itu bisa diketahui apakah pengelolaan keuangan sudah tepat sasaran sesuai rencana semula dan apakah sudah sesuai dengan standar akutansi keuangan.

Morut sendiri, lanjutnya, bertekad agar bisa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang dicapai selama empat tahun berturut-turut.

Penggunaan anggaran di Morut tetap fokus pada pencapaian visi misi kabupaten yaitu terwujudnya masyarakat yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS).

“Alokasi anggaran kita harus mengacu pada pencapaian visi misi yang terukur dan sesuai dengan rancangan rencana jangka menengah daerah,” tambah Bupati Delis.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto mengemukakan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan pada hari ini merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat Undang-Undang yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Selain itu, BPK mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan disampaikan pula kepada kepala daerah sesuai kewenangannya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini