oleh

Satres Narkoba Polres Luwu Gelar Perkara di Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba

LUWU, TEKAPE.co – Dalam rangka mensosialisasikan aspek penanganan hukum Tindak Pidana Narkotika, Satres Narkoba Polres Luwu menggelar perkara di Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, gelar perkara dilakukan di Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba.

“Sengaja digelar di Posko Kampung Tangguh ini, karena merupakan tempat diskusi bersama untuk mensosialisasikan aspek penanganan hukum tindak pidana narkotika, khususnya dalam rangka keadilan restoratif” ujarnya.

Abdianto menjelaskan, kita melakukan gelar perkara atau duduk bersama dengan penyidik dan keluarga korban untuk memberikan pemahaman terkait kepastian hukum tersebut. terang Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto.(*)

Komentar

Berita Terkait