Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sosialisasi di Palopo; Perubahan Pengurus Koperasi Harus Dinotariskan

PALOPO, TEKAPE.co – Jika dulu, perubahan kepengurusan koperasi, tidak harus diaktanotariskan, maka pasca terbitkanya Kepmen nomor 10 tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi, perubahan kepengurusan koperasi sudah harus melalui notaris.

Hal itu terungkap pada sosialisasi Prinsip-prinsip Pemahaman Perkoperasian TA 2017, di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo, Sulsel, Kamis 24 Agustus 2017.

Ketua Dekopinda Palopo, H Zirmayanto SH, menjelaskan, dalam Kepmenkop-UKM yang disosialisasikan tersebut, beberapa aturan mengalami perubahan.

“Kalau dulu perubahan pengurus, atau AD/ADRT, tidak harus dinotariskan, kini sudah wajib melalui notaris. Saat perubahan pengurus itu, seluruh pengurus dan anggota, harus disetor KTP. Kalau dulu hanya tanda tangan anggota, tapi sekarang sudah harus ada KTP yang diperhadapkan ke notaris,” jelas Zir, sapaan akrab H Zirmayanto.

Perubahan lainnya, dalam pendirian koperasi simpan pinjam, jika sebelumnya hanya berlaku simpanan pokok/simpanan wajib, maka dengan terbitnya regulasi baru, harus ada dana awal dalam bentuk deposito untuk bisa mendirikan koperasi simpan pinjam.

Begitupun dengan pengesahan legalitas lembaga usaha koperasi, sebelumnya mesti seizin dinas provinsi, tapi dengan berlakunya kepmen yang baru, aturan tersebut tidak berlaku lagi.

Pada sosialisasi itu, ada enam Kepmenkop dan UKM RI, yang disosialisasikan terhadap pengurus badan usaha, koperasi primer, maupun koperasi cabang lainnya yang beroperasi di Palopo.

Kepala Dinas Koperasi Palopo, Karno S.Sos, menguraikan enam Kepmenkop dan UKM RI yang disosialisasikan, meliputi Kepmen No: 15/2015 tentang usaha simpan pinjam, Kepmen No: 17/2015 tentang pengawasan, Kepmen No: 19/2015 tentang penyelenggaraan anggota koperasi, Kepmen No: 10/2015 tentang kelembagaan koperasi, Kepmen No: 22/2015 tentang koperasi skala besar, dan Kepmen No: 25/2015 tentang revisi kelembagaan koperasi.

“Dengan terbitnya regulasi baru ini, maka aturan yang sebelumnya dipedomani otomatis sudah tidak berlaku lagi. Ini yang coba kita sampaikan dan beri pemahaman kepada segenap stakeholder terkait,” terang Karno.

Materi sosialisasi lainnya dibawakan oleh Kabid Koperasi Dinas Koperasi Palopo, Assar Bawanan. Kegiatan itu sendiri, dibuka Plt Sekda Kota Palopo, H Jamaluddin Nuhung. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini