Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sejumlah Karyawan Di-PHK Sepihak, Bupati Morowali Segera Panggil Manajemen PT IMIP

BUNGKU, TEKAPE.co – Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), yang mengatasnamakan Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali, di Desa Bahomohoni, Kabupaten Morowali, Rabu (19/08/2020).

Massa kemudian menuju Kantor Bupati Morowali, yang diterima langsung Bupati Morowali, Drs Taslim.

Dalam orasinya, Koordinator aksi, Afdal, menyampaikan lima tuntutannya, diantaranya hapuskan sanksi yang mangkir tanggal 5 Agustus 2020, hentikan Union Busting, tindak tegas pelaku Union Busting, pekerjakan kembali pengurus
serikat pekerja korban PHK sepihak, tolak draft peraturan perusahaan yang tidak memasukkan struktur dan skala upah serta sanksi perusahaan yang melanggar UU.

Afdal juga mengatakan, tanggal 5 Agustus, Aliansi Rakyat dan Buruh Bersatu telah menggelar aksi menuntut perusahaan untuk mempekerjakan kembali buruh yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19, sesuai surat edaran Bupati Morowali Nomor 560/0713/TND /VII/2020 tanggal 3 juli 2020 tentang pemanggilan kembali tenaga kerja pasca cuti dan dirumahkan. Namun hingga kini belum juga ada realisasi.

”Kami buruh menunggu hasil keputusan sesuai edaran Bupati dijalankan, tetapi sampai aksi dilaksanakan, teman-teman yang dirumahkan belum kembali masuk bekerja,” ujar Afdal.

Afdal mengatakan, beredar kabar sudah dilakukan pemanggilan tahap satu tanggal 21 kuli, sebanyak 27 orang, untuk melakukan pemeriksaan di klinik dan sudah di karantina di Rusun Labota, namun berita tersebut baru disebarkan pihak PT IMIP tanggal 3 Agustus 2020, diikuti list pemanggilan gelombang II yang akan dilaksanakan 11 Agustus 2020, sebanyak 35 orang.

Itu diumumkan setelah mendengar isu akan dilakukan aksi massa, barulah managemen PT IMIP menggelar pertemuan pada 3 Agustus 2020, namun hanya dihadiri tiga serikat pekerja di luar aliansi buruh dan rakyat bersatu.

”Kami bukannya menolak mediasi, tetapi saat ini kami dan seluruh buruh di kawasan PT IMIP butuh realisasi dari hasil mediasi atau kesepakatan yang telah dibahas bersama, butuh kepastian jelas dan bukan hanya sekedar janji,”
tegas Afdal.

Parahnya, lanjut Afdal, bukannya menyelesaikan 9 point tuntutan buruh, pihak perusahaan malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ketiga pemimpin serikat buruh yang tergabung dalam aliansi buruh dan rakyat bersatu pada 14 Agustus 2020.

Menurut Afdal, tindakan perusahaan seperti itu merupakan langkah pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Setelah melakukan aksi demo di depan Kantor Nakertrans masa aksi Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu melakukan orasinya di depan Kantor Bupati Morowali, mereka menyampaikan hal yang sama dan ingin ketemu langsung dengan Bupati Morowali.

Perwakilan Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu dipersilahkan ketemu dengan Bupati untuk menyampaikan tuntutanya.

Berdasarkan dari hasil pertemuan yang dipimpin oleh Bupati Morowali Drs Taslim, Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, SIK, MIK, Kaban Kesbangpol Drs Wahid Hasan, Kadis Nakertrans Drs Rahman Toppo, Sekretaris Nakerstran Ikhsan, Kabid HI Ahmad ST dan Perwakilan Serikat Pekerja Afdal serta Sahlun Sahidi, maka disimpulkan :

  1. Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali akan mengundang pihak perusahaan untuk mengklarifikasi terjadinya PHK dan pemberian sanksi mangkir pada pekerja yang terlibat aksi pada 5 Agustus 2020 paling lambat 24 Agustus 2020 .
  2. Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diajukan pihak Serikat Pekerja akan dilihat kapan suratnya masuk.
  3. Akan dilakukan evaluasi pelaksnaan Peraturan Perusahaan yang sudah tidak berlaku.
  4. Pemerintah Daerah menyarankan kepada pihak Perusahaan untuk tidak memberikan sanksi kepada pengunjuk rasa pada, 5 Agustus 2020, dan seluruh karyawan di lingkungan Kawasan PT IMIP sebelum draft Peraturan Perusahaan yang baru disahkan.

Sementara menurut demonstran, ada tiga hal yang terjadi pada penerapan Peraturan Perusahaan yang tidak berlaku lagi yaitu, adanya PHK sepihak, adanya pemangkiran, pemotongan penghasilan, pelaksanaan rencana mogok kerja akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2020.

Salah satu korlap Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu, mengatakan, pihak buruh sudah begitu banyak menciptakan PAD bagi Kabupaten Morowali, dan buruh meminta pemerintah untuk bersikap tegas mengayomi buruh ketika menuntut hak-haknya.

Menanggapi sejumlah tuntutan itu, Bupati Morowali, Drs Taslim, menegaskan, Pemerintah Daerah akan mengundang pihak perusahaan untuk mengklarifikasi terjadinya PHK dan pemberian sanksi mangkir pada pekerja yang terlibat aksi.

Rencananya, pihak perusahaan akan diundang paling lambat 24 Agustus 2020.

Aksi unjuk rasa itu berlansung aman dan terkendali oleh aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Morowali. (*/FD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini